cara ajukan bantuan UMKM

Di masa Pandemi, pemerintah memberikan bantuan secara khusus kepada masyarakat yang pendapatan usahanya menurun karena terdampak Covid-19. Dana bantuan pemerintah dikenal dengan nama BLT. Pasti Anda bertanya-tanya bagaimana cara ajukan bantuan UMKM tersebut.

Bantuan UMKM atau yang familier dengan nama BLT/ BPUM adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro. Jadi, BPUM ini ditujukan kepada WNI yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dilansir dari tribunnews.com, bahwa tahun 2022 ini pemerintah mengeluarkan sumbangan berupa dana BPUM sebanyak 600 ribu rupiah.

Namun, belum diketahui secara pasti kapan pengaliran dana tersebut dilaksanakan. Nah, Anda dapat mempersiapkan diri dahulu dengan menyimak artikel domain.com tentang persyaratan dan tahapan mendaftar BPUM. Tapi sebelum itu, apa sih UMKM dan kriterianya kriterianya? Apakah bisnis Anda termasuk dalam kategori UMKM? Simak penjelasannya robotandro.com berikut.

Pengertian UMKM dan Kriterianya

Menurut undang-undang No.20/2008 dapat disimpulkan bahwa UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun perusahaan kecil menengah yang memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam UU ini. Sedangkan UU no.9/1995 menjelaskan bahwa UMKM adalah badan usaha kecil atau pribadi yang memiliki kekayaan < 120 juta rupiah ( belum termasuk aset aktiva tidak lancar), serta memiliki omset kurang dari 1 miliyar.

Adapun beberapa kriterianya adalah sebagai berikut :

  1. Usaha Mikro : memiliki kekayaan maksimal 50.000.000,00 dan pendapat kotor max. 300.000.00,00.
  2. Usaha Kecil : memiliki kekayaan > 50 sampai dengan 500.000.000, 00. Dan mendapatkan omzet > 300.000.000,00 sampai 2,5 miliyar.
  3. Usaha Menengah : memiliki kekayaan > 500.000.000,00 sampai 10 milyar. Dan omzet > 2,5 milyar sampai 50 milyar.

Baca juga Selamat Bansos PKH Rp 10,8 Juta Cair ke Orang yang Namanya Muncul di Sini, Download Aplikasinya!

Cara ajukan bantuan UMKM

Berikut ini cara ajukan bantuan UMKM secara online yang dapat diakses melalui Smartphone atau laptop.

  1. Kunjungi situs web oss.go.id di Google chrome Anda.
  2. Pilih menu daftar
  3. Lalu klik opsi usaha mikro dan kecil (UMK)
  4. Kemudian isi skala usaha Anda yaitu pilih orang perseorangan.
  5. Lalu masukkan nomor ponsel Anda yang aktif.
  6. Scroll ke bawah dan masukkan alamat email.
  7. Klik tombol biru bertuliskan kirim kode verifikasi melalui email.
  8. Setelah itu, masuk ke aplikasi Gmail Anda lalu salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  9. Lalu kembali ke situs oss.go.id dan Anda akan dimintai untuk memasukkan kode verifikasi tadi.
  10. Selanjutnya, isi nama lengkap, password. Pastikan password Anda sesuai format yang telah ditentukan.
  11. Klik konfirmasi lalu Anda akan diminta mengisi nomor induk kependudukan.
  12. Selanjutnya isi data pribadi Anda sesuai KTP. Seperti jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, kecamatan, kabupaten dan provinsi.
  13. Klik ceklis di kotak bawah sebagai pernyataan bahwa data yang Anda cantumkan sudah benar.
  14. Lalu klik daftar dibagian bawah.
  15. Selesai, data Anda sudah masuk untuk mengajukan bantuan UMKM.

Baca juga Selamat Bansos PKH Rp 10,8 Juta Cair ke Orang

Syarat dan cara cek penerima

Pendaftar BPUM (Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro ) dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat/ tempat tinggal seperti di KTP;
  5. Bidang usaha

Syarat Pendaftar BPUM/BLT :

  1. Anda adalah WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. mempunyai KTP (elektronik)
  3. Anda memiliki usaha UMKM dibuktikan dengan surat keterangan.
  4. Bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN atau BUMD, anggota TNI atau polri.
  5. Bukan penerima pembiayaan dari bank berupa kredit atau KUR.

Nah, jika Anda memenuhi syarat pendaftar BPUM. Langkah selanjutnya, Anda dapat mengusulkan bantuan tersebut kepada Diskop UMKM di daerah setempat (Dinas Koperasi). Anda perlu melampirkan persyaratan berikut :

  1. Meng-upload NIK;
  2. Nomor KK ;
  3. Mengisi Nama dan Alamat lengkap sebagaimana tertulis di KTP ;
  4. Bidang usaha.

Biasanya Dinas Koperasi dan UMKM setempat akan membagikan link berisi form pendaftaran secara online. Anda tinggal mengisi data lainnya sesuai perintah di formulir pendaftaran.

Kemudian, bagaimana sih cara mengecek penerima bantuan UMKM. Ada dua cara cek penerima BLT secara online yaitu di BRI dan BNI. Cara cek di BRI adalah dengan mengunjungi website eform.bri.co.id/bpum. Sedangkan di BNI kunjungi situs http://banprebpum.id.

Selanjutnya, tinggal ikuti arahan di web tersebut. Biasanya Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor dan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email. Kemudian akan muncul informasi, apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak. Jika iya, segeralah cairkan dana tersebut di bank perantara.

Nah, beberapa dokumen pendukung yang harus dibawa seperti KTP elektronik si penerima, KK asli, dan fotokopi SKU. Lalu bank perantara akan membuatkan rekening untuk Anda mencairkan dana BPUM. Selanjutnya, ikuti arahan yang di  oleh bank perantara.

Demikian, penjelasan mengenai apa itu UMKM, kriterianya, syarat mendaftar, cara ajukan bantuan UMKM dan cara mengeceknya. Semoga informasi diatas bermanfaat dan menjadi rezeki Anda ya.

Check Also

Cara Ajukan Pengembalian Dana Di Lazada

Cara ajukan pengembalian dana di lazada – Apakah Anda pernah mendapatkan barang yang bermasalah ketika …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *