Cara Ajukan BLT UMKM Online

Informasi mengenai cara ajukan BLT UMKM online diperlukan bagi para pelaku usaha mikro dan menengah di tanah air. Hal ini menyusul kebijaksaan yang diterapkan oleh beberapa penyelenggara pemerintahan di beberapa daerah yang menerapkan sistem registrasi secara daring.

Namun meski begitu hal ini belum diberlakukan pada semua dinas yang terkait. Sedangkan beberapa daerah lainnya juga masih memberlakukan aturan yang menetapkan para pemilik usaha untuk mengajukan pemberkasan BLT ini dengan datang langsung.

Cara ajukan BLT UMKM online ini imbas dari tekat pemerintah Indonesia yang ingin mengupayakan agar bidang usaha UMKM kembali bangkit setelah terkena imbas pandemi sejak 2020 lalu. simak di robotandro.com

Apa atau Siapakah UMKM Itu?

Sebelum membahas mengenai langkah-langkah pengajuan bantuan langsung tunai BLT dari pemerintah bagi pelaku bisnis bidang UMKM, ada baiknya dibahas dulu apakah UMKM itu.

  1. Pengertian UMKM Berdasarkan Penggolongan oleh World of Bank

Jika merujuk pada referensi dari world of bank, usaha UMKM ini dipecah menjadi tiga golongan jika dilihat dari total kekayaan, penghasilan serta pekerjanya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Usaha Micro Enterprise, apabila pekerjanya tidak sampai 30 orang dengan pendapatan total tidak sampai 3 juta US$ dalam setahun.
  • Usaha Small Enterprise, jika jumlah pekerjanya tak lebih dari 100 jiwa.
  • Sedangkan Medium Enterprise, ketika total karyawan di bawah 300, sedangkan penghasilan setahun hingga 15 juta US$ serta totak kekayaan 15 juta US$.

Baca juga Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Pinjaman Online 10 juta Tanpa Syarat

2. Pengertian UMKM Berdasarkan Penggolongan oleh UU no 20/2008

Di tanah air pembagian golongan pelaku usaha UMKM dibagi berpedoman pada Undang undang No. 20 Thn 2008 mengenai usaha UMKM. Penggolongannya juga menjadi 3 sebagaimana pengelompokan oleh bank world of bank tadi, yatitu:

  • Usaha Mikro adalah usaha milik individu atau perusahaan dengan nilai total penjualan di bawah 300 juta selama setahun. Contoh pedagang di pasar, pemilik warung, tukang cukur rambut, pedagang keliling.
  • Usaha Kecil adalah usaha milik individu atau perusahaan dengan jumlah penjualan di bawah 2,5 miliar rupiah namun di atas 300 juta rupiah. Contohnya usaha layanan makanan catering, penyedia layanan foto kopi, bengkel mobil/motor, warung makan.
  • Usaha Menengah adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Hasil pendapatan dari penjualan usahanya mencapai di bawah 50 miliar rupiah, dan asset kekayaan selain lahan beserta bangunan di atasnya seharga di bawah 10 (sepuluh) miliar rupiah. Contohnya, perusahaan roti, restoran makanan, toko penjual material bangunan.

Baca juga cara ajukan bantuan UMKM

Cara Ajukan BLT UMKM Online

Sejak tahun lalu pemerintah Indonesia telah mengumumkan akan menyerahkan sebuah bantuan dana bagi para pelaku usaha UMKM. Pada akhir tahun yaitu tepatnya pada bulan Oktober 2020, penyerahan bantuan usaha ini sudah sampai pada bagian ketiga.

Bertepatan dengan masuknya penyerahan bantuan dana usaha bagi para pengusaha kecil pada tahap ketiga ini ternyata metode pengajuan registrasinya dibuat secara daring. Berikut dua tahapan langkah yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha kecil tersebut.

1. Penuhilah Dua Persyaratan yang Diwajibkan

Untuk dapat mendaftar sebagai penerima bantuan usaha dari pemerintah melalui pendaftaran secara online, maka harus dipenuhi dua persyaratannya.

Syarat Umum

  • Pemilik dari usaha kecil merupakan seorang yang punya kedudukan penuh sebagai WNI dimana yang bersangkutan tidak bekerja sebagai pegawai pemerintahan, bukan juga anggota TNI atau Polri, bukan juga karyawan dari badan usada milik negara atau milik daerah.
  • Mempunyai usaha ekonomi golongan kecil
  • Memiliki surat rekomendasi dari instansi koperasi dan UKM di wilayahnya yang menyatakan jika yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah
  • Tidak memiliki tanggungan pada bank atau lembaga keuangan kredit KUR.

Syarat Dokumen

  • Menyerahkan salinan kopi identitas diri KTP dan kartu KK.
  • Menyerahkan salinan Nomor NIB (nomor induk berusaha) atas usahanya
  • Menyertakan foto uasaha yang dilakukannya.
  • Menyerahkan surat pernyataan SPTJM sebagai tanggung jawab mutlak dari instansi koperasi dan UKM di wilayah domosilinya.
  • Memiliki surat SKU sebagai bukti kepemilikan daru usaha yang dijalankan.

2. Masuk ke Situs Resmi Pemerintah Untuk Registrasi

Setelah semua persyaratan umum dan persyaratan dokumen selesai maka lakukan langkah berikut:

  • Masuklah secara online ke situs https://oss.go.id/
  • Lakukan log in memakai akun atas nama ybs.
  • Bila belum punya, buat dahulu di menu pendaftaran.
  • Setelah itu masuk ke menu untuk izin berusaha
  • Lanjutkan dengan mendaftarkan nomor NIB yang disesuaikan dengan golongan usaha yang dijalankan.
  • Isilah semua data di dalam blanko online, jika sudah selesai tekan tanda simpan.
  • Berikutnya masuk ke bagian tambah usaha lalu isi blanko data usaha di dalamnya lalu simpan dengan tombol simpan yang disediakan.
  • Bagi yang memiliki usaha ukuran kecil, pada blangko komitmen bagian prasarana dari usaha, dapat sekalian ajukan izin permit lokasi plus lingkungan.
  • Lanjutkan dengan memilih tombol selanjutnya. Pada tahapan ini lihatlah ringkasan informasi yang telah diinput tadi apakah sudah bebar atau perlu perubahan. Jika sudah semua, klik selesai.

Demikian ulasan tentang cara ajukan BLT UMKM online, semoga dapat membantu bagi yang membutuhkan.

Check Also

Cara Membuat SKCK Baru

Cara membuat SKCK baru – Demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi, manusia berlomba-lomba mengumpulkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *