Cara Membuat KK Baru Setelah menikah

Cara Membuat KK Baru Setelah menikah

Cara membuat KK baru setelah menikah bagi seorang lelaki dan wanita yang telah meresmikan hubungannya ternyata sangat mudah sekali. Semua ketentuan yang dipersyaratkan cukup sederhana, serta tidak ada pemberlakuan biaya apapun.

Proses pembuatan Kartu KK bagi keluarga baru atau istilah umum yang beredar di dalam masyarakat adalah pecah KK, hanya dapat dilaksanakan ketika pernikahan pasangan telah disahkan oleh pemerintah.

Apabila Anda termasuk yang membutuhkan wawasan tentang cara membuat KK baru setelah menikah beserta segala hal yang menyertainya, ikutilah paparan yang akan dijelaskan di robotandro.com bawah ini.

Mengenal Kartu Keluarga

Di tanah air dikenal sebuah arsip kependudukan yang disingkat sebagai KK, kepanjangan dari Kartu Keluarga. Kartu KK harus ada pada setiap keluarga di Indonesia, sebagai sebuah kartu tanda pengenal identitas yang berisi nama, kedudukan, hirarki keluarga serta kegiatan dari para anggota keluarga tersebut.

Penerbitan Kartu KKdilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DukCaPil). Masa berlaku nomor serial yang terdapat pada sebuah Kartu KK adalah selamanya, kecuali keadaan menjadi berbeda, entah kelahiran, kematian, atau pernikahan.

Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa wajib bagi semua pimpinan keluarga agar segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah tempat tinggalnya, apabila timbul peristiwa yang merubah komposisi anggota keluarganya.

Kewajiban melapor dilakukan paling lambat satu bulan (tiga puluh hari), setelah terjadi perubahan, dengan alasan apapun.

Demi mencapai ketertiban administrasi kependudukan secara nasional, setiap Kartu KK yang dikeluarkan oleh Dukcapil, akan dicetak dalam 3 salinan. Setiap salinan akan diserahkan kepada pimpinan keluarga, pimpinan RT dan petugas Kelurahan yang berwenang di wilayahnya.

Baca juga Cara Cek Kartu KIS Dapat Bantuan, plus Syarat & Cara Daftar

Manfaat Kartu Keluarga

Di luar fungsinya sebagai sebuah dokumen wajib yang harus ada pada semua keluarga warga negara asli Indonesia, Kartu KK sekaligus menjadi sebuah dokumen identitas bagi banyak kepentingan admistrasi dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Menggunakan Kartu KK, Anda akan dapat melakukan penerbitan E-KTP, pengurusan paspor, serta berbagai aktivitas resmi yang memerlukan kelengkapan persyaratan berkas  lainnya.

Syarat Urus KK Pengantin Baru  

Sebelum sampai pada pembahasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah, Anda harus tahu dan paham terlebih dahulu apa saja syarat administrasi yang diperlukannya.

  • Telah terjadi sebuah pernikahan yang legal di mata hukum negara Indonesia.
  • Proses pengajuan pembuatan Kartu KK baru setelah menikah ini tidak memerlukan surat pengantar baik dari RT atau RW tempat tinggalnya.
  • Untuk pasangan suami istri baru beragama Islam, melampirkan salinan bukti buku nikahnya. Sedangkan bagi pasangan suami istri sah non muslim melampirkan salinan Akta Perkawinan.
  • Menyiapkan salinan Kartu Keluarga dan membawa Kartu Keluarga yang asli, baik dari pihak keluarga pengantin pria maupun dari pihak keluarga pengantin wanita.  
  • Untuk suami istri yang setelah melangsungkan pernikahan akan melakukan pindah domisili, maka harus melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan tempat tinggal sebelumnya untuk menjelaskan domisili.
  • Wajib bagi yang memiliki untuk memberikan salinan dokumen Akta Kelahiran serta ijazah pendidikan terakhir, untuk setiap pasangan.
  • Datang ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah tempat tinggalnya untuk menyerahkan semua berkas yang dipersyaratkan.
  • Melakukan pengisian Formulir seri F I-01 yaitu formulir yang harus diisi untuk penambahan keluarga baru.

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Bagi pasangan yang baru menikah dan berniat untuk hidup mandiri, wajib untuk memiliki sebuah dokumen yang dinamakan sebagai Kartu Keluarga. Pembuatan kartu ini sangat mudah dan tanpa dipungut biaya apapun.

Dokumen ini nantinya akan banyak digunakan oleh keluarga baru tersebut dalam berbagai hal pengurusan kegiatan yang membutuhkan dokumen administrasi. Seperti misalnya registrasi pendidikan anak, pembuatan KTP anak dan masih banyak lagi lainnya.

Agar lebih paham bagaimana alur serta tahapan langkahnya, silahkan ikuti uraiannya di bawah ini.

  • Datangilah Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang membawahi wilayah tempat Anda berdomosili, dengan membawa semua berkas yang telah dipersyaratkan.  
  • Sesampainya di Dukcapil, ambilah nomor antrian dan menunggu giliran.  
  • Pada saat tiba giliran dipanggil, serahkan semua dokumen persyaratan pada petugas.
  • Petugas penerima berkas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Apabila semua persyaratan lengkap dan sesuai, maka akan langsung dilakukan prosesnya.
  • Pengajuan permintaan pecah Kartu Keluarga ini akan diverifikasi.
  • Data baru yang keluar akan dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan Dukcapil untuk selanjutnya diproses pencetakan Kartu Keluarga yang baru.
  • Kartu KK terbit baru tersebut akan dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas Dokumen sebagai tahap verifikasi terakhir.
  • Setelah itu Kartu KK terbit baru akan diserahkan kepada pemohon.

Demikianlah uraian serta penjelasan tentang bagaimanakah cara membuat KK baru setelah menikah atau membuat dokumen pecah KK. Semoga setelah paham bagaimana syarat serta langkahnya, semakin banyak pasangan baru yang segera melakukan kepengurusan dokumen ini.

Check Also

Cara Ajukan Pembatalan Tokopedia

Cara ajukan pembatalan Tokopedia –  Waktunya tanggal muda, nih!. Pasti pada sibuk mikirin barang-barang yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *