cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online Serta Syaratnya

Apakah anda telah berhenti atau resign dari pekerjaan anda dan ingin mencairkan BPJS ketenagakerjaan anda? Simak panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline dan offline beserta dengan syaratnya yang perlu anda ketahui agar pengurusan pencairan bisa cepat cair tanpa masalah berarti.

Sebagai informasi, sesuai dengan namanya dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Manfaatya tidak hanya untuk anda yang bekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama. Nantinya sejumlah nominal gaji pekerja dipotong secara rutin untuk layanan ini. Selain itu perusahaan juga akan menambahkan sejumlah nominal perbulan diluar gaji yang sesuai ditetapkan UUD sebagai iuran BPJS para pekerja.

Jika sebelumnya BPJS identik dengan asuransi kesehatan tetapi kini BPJS membagi kategorinya khusus untuk perlindungan para pekerja dan keluarga dengan ragam manfaat. Apa saja manfaatnya? Simak sebagai berikut.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau nggak lagi bekerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas. Manfaat jaminan kecelakaan ini akan anda dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut anda juga akan mendapatkan santunan upah selama anda tidak masuk kerja.

Jaminan yang akan anda dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang anda dapatkan. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia. Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Selain itu, BPJS ketenagakerjaan juga memiliki manfaat tambahan sebagai berikut.

  • Beasiswa pendidikan.
  • Kredit Kepemilikan Rumah KPR
  • Pinjaman untuk renovasi rumah.
  • Program-program pelatihan.
  • Layanan jasa konsultasi.

Cara Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi anda yang ingin melakukan pencairan BPJS ketenagakerjaan, maka terdapat dua cara yang bisa anda lakukan yakni secara offline dan online Simak langkah=langkahnya sebagai berikut.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Cara pertama untuk melakukan pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara offline yaitu bisa dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan kediaman.
  • Temui petugas dan katakan maksud dan tujuan, yaitu melakukan pencairan saldo JHT.
  • Petugas akan mengarahkan dan membantu Anda untuk melakukan scan kode QR sebagai proses melakukan pencairan.
  • Scan kode QR yang telah disediakan pada kantor cabang.
  • Isi semua data awal, mulai dari nama lengkap, NIK dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait dengan kelayakan klaim yang diajukan.
  • Setelah data diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data yang tertera pada instruksi.
  • Unggah semua dokumen yang menjadi persyaratan.
  • Tunjukkan notifikasi yang diperoleh kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Ikuti semua tahapan proses yang dilakukan hingga proses wawancara selesai.
  • Pencairan saldo JHT akan dilakukan pada nomor rekening yang terlampir.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online pertama adalah dengan mengklaim melalui situs resmi BPJS. Berikut langkah-langkahnya.

  • Langkah pertama yaitu kunjungi layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Selanjutnya isi data awal, meliputi nama lengkap, NIK dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait dengan klaim yang diajukan.
  • Setelah melalui tahapan proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan yang tertera pada layar portal.
  • Unggah dokumen yang menjadi persyaratan.
  • Jika semua proses sudah berhasil diselesaikan, maka anda akan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan kantor cabang.
  • Anda akan dihubungi untuk melakukan proses wawancara melalui video call sesuai dengan jadwal yang telah didapatkan.
  • Jika sudah selesai, maka saldo JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang terlampir.

Syarat Pengajuan Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum anda melakukan panduan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan diatas, maka penting bagi anda mengetahui poin penting prosedur pencairan BPJS agar proses klaim anda berjalan lancar tanpa masalah. Simak syaratnya sebagai berikut.

  • Peserta sudah menginjak usia 56 tahun sebagai usia pensiun.
  • Sudah menginjak usia pensiun PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
  • Sudah memenuhi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
  • Mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya.
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
  • Meninggal dunia.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggalkan tanah air untuk selama-lamanya.
  • Melakukan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%.
  • Melakukan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 %.

Apabila anda telah memenuhi beberapa poin diatas, maka anda juga harus menyiapkan persyaratan dokumen untuk melakukan pencairan BPJS ketenagakerjaan.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Perhentian Kerja/Surat Pengalaman Kerja/Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia/ Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja.

Demikian informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline dan offline beserta dengan syaratnya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Check Also

Memindahkan Tabel Excel ke Word

Cara Mudah Memindahkan Tabel Excel ke Word Tanpa Mengubah Format

Jika anda ingin memindahkan tabel excel ke word tetapi terus menjadi berantakan formatnya, maka anda …