Cara Membuat KTP Baru

Cara membuat KTP baru memiliki dua pengertian. Yaitu membuat kartu identitas KTP bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan membuat kartu identitas KTP bagi warga negara yang mengalami kehilangan KTPnya karena suatu sebab.

Lalu bagaimana dengan penerbitan kartu identitas KTP yang berbentuk digital? Apa sajakah persyaratan yang wajib dipenuhi?

Agar Anda lebih paham mengenai seluk beluk, alur, persyaratan dan semua hal yang berkaitan dengan cara membuat KTP baru, di bawah ini akan disajikan beberapa informasi penting yang bisa disimak robotandro.com.

Pengertian, Fungsi/Manfaat KTP

Di Indonesia, setiap warga negaranya yang telah mencapai usia tujuh belas tahun wajib untuk membuat sebuah kartu tanda pengenal resmi. Kartu identitas ini hanya akan dikeluarkan oleh petugas pelaksana yang ditentukan negara melalui instansi kepemerintahan.

Bentuk dari kartu identitas diri tersebut telah baku, artinya semua warga negara Indonesia dimanapun akan memiliki model kartu identitas yang sama. Kartu identitas diri KTP ini merupakan sebuah bukti diri sebagai seorang warga negara Indonesia.

Fungsi dari sebuah KTP secara global adalah sebagai alat pengenal penduduk yang berasal dari wilayah negara tertentu. Sedangkan fungsinya secara nasional adalah sebagai sebuah tanda pengenal yang sah untuk dipakai dalam berbagai urusan administrasi resmi.

baca juga Cara Membuat KK Baru Online

Syarat Pembuatan KTP

Agar dapat dilakukan penerbitan sebuah kartu identitas diri resmi dan sah dari pemerintah Indonesia, syarat utamanya ada dua buah, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berada pada batas usia yang telah dipersyaratkan yaitu mencapai umur tujuh belas tahun.

Sedangkan yang tertera di bawah ini adalah syarat-syarat yang menyertainya, yaitu:

  • Membawa salinan dokumen dari Kartu KK milik keluarganya.
  • Menyertakan surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah pindah domisili dari daerah asalnya, apabila sebelumnya bukan warga yang tinggal di wilayah tersebut.
  • Melampirkan surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan baru pindah dari luar negeri. Surat ini harus berasal dari lembaga resmi negara yang mengurus masalah kepindahan WNI.
  • Seluruh berkas yang dipersyaratkan tersebut dibawa secara langsung ke kantor kecamatan yang membawahi lingkungan tempat tinggalnya.
  • Yang bersangkutan mau dan rela untuk melaksanakan pencatatan data biometrik pribadi yang meliputi iris mata, sidik jari, tanda tangan, serta melakukan foto wajah di kantor kecamatan tersebut.

Baca juga Cara Membuat KK Baru Setelah menikah

Pembuatan KTP bagi WNI Berusia 17th

Sekarang Anda pasti sudah paham apa dan bagaimana serta fungsi dan syarat pembuatan kartu identitas diri KTP. Sekarang yang akan diuraikan adalah cara membuat KTP baru bagi WNI yang telah berusia tujuh belas tahun.

Ada delapan langkah yang harus Anda ikuti alurnya, yaitu:

  • Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa salinan kartu KK dan surat keterangan dari petugas Rukun Tetangga/Rukun Warga. Sertakan pula surat pemanggilan untuk pembuatan kartu identitas diri digital yang telah diterima.
  • Melalui loket pendaftaran, dapatkan nomor antrian. Namun jika pemohon pembuatan KTP baru hanya sedikit maka Anda akan langsung diarahkan petugas tanpa melalui antrian.
  • Setelah mendapat giliran, isilah formulir bernomor serial F1.01 (formulir untuk penambahan data kependudukan) yang diberikan oleh petugas dengan semua informasi yang benar serta sesuai dengan keadaan Anda.
  • Jika telah selesai, serahkan berkas syarat dan formulir isian kepada petugas untuk dilakukan penginputan data pada sistem. Pastikan semua data yang diinput mengandung informasi yang benar.
  • Masukkan tanda tangan Anda pada mesin perekam biometrik, sebelum dilakukan pindai retina pada mata.
  • Jika semua prosedur telah dilalui maka ini artinya rangkaian proses pembuatan kartu identitas diri KTP telah selesai, Anda boleh pulang. untuk ambil hasilnya bisa dilakukan setelah 7 hari kerja kemudian.

Pembuatan Ulang untuk KTP Hilang

Bisa jadi Anda membutuhkan pembuatan identitas diri KTP karena ada musibah yang menimpa sehingga KTP menjadi hilang atau rusak. Untuk pembuatan dan penerbitan karena alasan ini maka ada perbedaan pada persyaratan serta alurnya meski tak terlalu signifikan.

  • Ajukan permohonan surat kehilangan pada dinas Kepolisian.
  • Bawalah surat kehilangan dari pihak kepolisian tersebut dengan dilengkapi salinan Kartu KK dan kartu identitas diri KTP yang lama, ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Anda.
  • Serahkan semua berkas ke petugas jaga dan slanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir guna pembuatan Kartu Tanda Pengenal digital yang baru.
  • Pada tahap berikutnya KTP Elektronik akan dicetak oleh petugas dan akan segera Anda terima

Dari prosedur ini ada dua hal yang harus Anda pahami bahwa:

  • Prosedur pembuatan/penerbitan kartu identitas diri KTP digital ini tidak ada biayanya.
  • Tempat kejadian perkara suatu musibah sehingga menjadikan KTP hilang/rusak tidak serta merta menjadikannya sebagai tempat penerbitan kartu yang baru. Namun bila Anda menghendaki, hal tersebut dapat dilakukan, tentu saja setelah semua persyaratan dilengkapi.

Nah sekarang Anda pasti sudah lebih paham bagaimana cara membuat KTP baru, baik untuk yang baru pertama kali memilikinya atau karena sebab hilang/rusak.

Check Also

Cara Ajukan Pembatalan Tokopedia

Cara ajukan pembatalan Tokopedia –  Waktunya tanggal muda, nih!. Pasti pada sibuk mikirin barang-barang yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *